Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Islam adalah agama sempurna, mudah dan penuh dengan
kemaslahatan (kebaikan). Agama ini telah mengatur segala hal terutama dalam hal
ibadah dan muamalah. Salah satunya muamalah yang diatur dalam Islam adalah
Hutang Piutang. Mungkin kajian ini sudah banyak yang mempelajarinya bahkan
telah ada mempraktekannya.Tetapi tidak ada salahnya jika saya kembali mengulang
ingatan bagi yang telah mempelajarinya.
Dalam ajaran Islam, Hutang-piutang adalah muamalah yang
dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Kenapa
harus berhati-hati ? Untuk lebih jelasnya sebaiknya kita baca kajian ini
selengkapnya. Saya akan menyampaikan sebuah kajian dari ustadz Muhammad Wasitho
Abu Fawaz, Lc dalam blog dakwahnya http://abufawaz.wordpress.com. Sebenarnya banyak
kajian lainnya tentang Hutang Piutang namun saya kira kajian di
http://abufawaz.wordpress.com ini singkat namun lengkap.
=== Kajian Adab Islam dalam Hutang Piutang ustadz Muhammad
Wasitho Abu Fawaz, Lc ===
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak
terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang
membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia
sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah
ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan
pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari
pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya
pinjaman.
Dalam ajaran Islam, Hutang-piutang adalah muamalah yang
dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena
utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga
menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam
telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa)
ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang
berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang
memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna
Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada
siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu
saat) sesuai dengan padanannya. (Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari
Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR.
Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29).
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan
sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan
pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika
peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si
peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.
HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam
syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang
lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di
dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan
disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah I: “Siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan
dari Abu Rafi’, bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki.
Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu
Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada
beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta
ruba’i terbaik?” Beliau bersabda,
“Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang
paling baik dalam mengembalikan hutang.”(HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh,
baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man
Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)
Nabi juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman
kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu
kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi
Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah
berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hokum berhutang atau meminta pinjaman adalah
diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi
pernah berhutang. (HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).
Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu
diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar
menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau
tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah,
merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang
juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah: “Sesungguhnya
seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan
berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang
yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk
membayarnya. Rasulullah bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua
dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).
Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa
pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah
adab-adabnya di bawah ini:
BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah I: “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil,
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan
tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika)
kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan
bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka
bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga
jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di
sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”.
(Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316).
[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil
keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa
keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya
mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang
berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau
manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si
peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan
menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan. (Lihat
Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147)
Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan
oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras
baik di dunia maupun di akhirat dari Allah ta’ala.
Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah
diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah
tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri
anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau
dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku
sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk
ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang
berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa
syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang
mengambil tambahan. (Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51).
[3]. Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang
kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang
menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari
yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang
lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun
menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah I membalas
dengan setimpal”. Maka Nabi r bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang
paling baik dalam pengembalian (hutang)”.( HR. Bukhari, kitab Al-Wakalah, no.
2305)
Dari Jabir bin Abdullah t ia berkata: “Aku mendatangi Nabi
di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya
dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394)
[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah
berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika
meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk
membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan
barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka
Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang
berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas. Berapa banyak
orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah
pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad
pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai
dengan niat yang baik, maka Allah membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut.
Allah melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia
letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di
dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?
[5]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan
hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak
boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual
sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang
menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi: “Tidak dihalalkan melakukan peminjaman
plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288.
Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk
mengambil bunga yang diharamkan.
[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan,
hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan
pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang
menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman,
karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud
kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
[7]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin.
Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Rasulullah bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua
yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab
Al-buyu’, dan selainnya).
[8]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan
pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara
(syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah t, ia berkata: (Ayahku) Abdullah
meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada
pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka
enggan. Akupun mendatangi Nabi meminta
syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau r berkata,
“Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang
lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka)
akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka
sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari
kitab Al-Istiqradh, no. 2405).
[9]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi
hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk
mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang
padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim.
Sebagaimana sabda Nabi: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan
suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan
oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin
wal Mulazamah, no. 2427).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah t, ia berkata, telah bersabda
Rasulullah r: “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan
senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk
pembayaran hutang”. (HR Bukhari no. 2390)
[10]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang
kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah I berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia
berkata, Rasulullah r bersabda: “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan
naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu
pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia
menggugurkan hutangnya.” (Shahih Ibnu Majah no. 1963)
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami
dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi
siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua
rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang.
Aamiin.
###==================================================================
###
Alhamdulillah, itulah kajian tentang Adab Islam dalam hal
Hutang Piutang oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc.
Banyak kajian lainnya seperti alamat link di bawah ini:
Kajian Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3438-tidak-amanah-dalam-melunasi-hutang.html
Kajian Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.
http://tunasilmu.com/hutang-piutang-lahan-basah-bisnis/